Monday, October 8, 2018

Contoh Makalah


MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA



Bidang Studi : Pendidikan  Kewarganegaraan
Guru Pembimbing : Nur Faizatul Munawarah, S.Pd.

Penyusun :
1. Charissa Fazya A         (07)
2. Haydar Azzayidatin J (15)
3. Putri Ismawati (27)
4. Rohkmattulloh (31)
5. Yafi`ah Ihil F (39)




MA. DARUL ULUM WARU
Jalan Kolonel Sugiono 101 - 103 Kureksari Waru Sidoarjo
Tahun Pelajaran 2017/2018



KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT  yang  Maha  Pengasih  lagi Maha Penyayang ,  kami panjatkan puja dan  puji syukur atas kahadirat – Nya, yang telah melimpahakan rahmat, hidayah, dan inayah - Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan kliping ini.

Dalam kliping  ini kami membahas mengenai “Fungsi Pers” yang mana kliping  ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.

Kliping  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan  kliping  ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan kliping ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun  yang lainnya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki kliping  ini.



Sidoarjo, 24 Januari  2018

     Penyusun





DAFTAR ISI

Kata Pengantar............................................................................................................   i
Daftar Isi........................................................................................................................   ii
Pendahuluan
a.    Latar Belakang
b.    Rumusan Masalah
c.     Tujuan
d.     Manfaat
Pembahasan
a. ....
b. ....
c. ....
Penutup
a.     Kesimpulan
b.     Saran

Daftar Pustaka







BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.Namun, di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak dapat diubah dan menjadi statis.Jika suatu sitem pemerintahan statis, absolut maka hal itu berlangsung selama – lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.

Banyak sistem pemerintahan yang dianut oleh negara – negara di dunia antara lain presidensial,parlementer, dan referendum.Sistem pemerintahan negara – negara di dunia berbeda – beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.

Pembahasan kali ini akan mengupas perihal perbandingan sistem  tata pemerintahan antara negara Indonesia dan Negara Jepang.Fungsi dari membandingkan dua objek adalah agar mengetahui apakah diantara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan, jika memang ada, bagaimana dan seperti apa. Sebelum masuk pada pokok bahasan terlebih dahulu akan kita bahas mengenai perbandingan sistem tata pemerintahan diantara keduanya. Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan di sini ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya.

Berdasarkan latar belakang masala tersebut, maka penyusun memberi judul “PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA JEPANG”.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem pemerintahan negara Republik Indonesia ?
2. Bagaimana sistem pemerintahan negara Jepang ?
3. Bagaimana perbandingan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia dengan sistem pemerintahan negara Jepang ?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui sistem pemerintahan negara Republik Indonesia.
2. Untuk mengetahui sistem pemerintahan negara Jepang.
3. Untuk mengetahui perbandingan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia dengan negara Jepang.






D. Manfaat

1. Bagi pelajar
Untuk menambah pengetahuan sekaligus sebagai referensi mapel Pendidikan Kewarganegaraan.

2. Bagi masyarakat
Masyarakat dapat mengetahui informasi dari makalah ini.Sehingga kehidupan masyarakat menjadi lebih sempurna dan semakin mudah.

3. Bagi ilmu pengetahuan
Untuk menambah wawasan tentang sistem pemerintahan.




BAB II
PEMBAHASAN


A. Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan Indonesia.Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial.Hal ini terlihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam UUD 1945. Ketetuan-ketentuan yang dimaksud sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1),  “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD.
Pasal 17 ayat (1), “ Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara.
Pasal 17 ayat (2),”Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 17 ayat (3), “Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pasal 17 ayat (4), “Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementrian negara di atur dalam undang-undang.

Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara.
Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.Dalam tinjauan terminologis, ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas).
Ideologi adalah ideas characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, pancasila  juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.
Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).
Pancasila, sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

1. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
2. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.
Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
3. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan Indonesia.

4. Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan.
Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.

5. Keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

Ketatanegaraan Indonesia setelah Amandemen UUD 1945 melahirkan perubahan yang sangat besar dimana UUD 1945 setelah perubahan memunculkan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, dan Bank Indonesia. DPR juga dipertegas kewenangannya baik dalam fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang BPK ditambah. MPR berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga join session antara DPR dan DPD (bicameral). DPA dihapus karena dilihat fungsinya tidak lagi strategis.
Amandemen UUD 1945 telah memberikan nilai pergeseran yang sangat berarti dan besar dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Indonesia yang mencoba untuk lebih demokratis. Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 perubahan ketiga, dinyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kerangka pemikiran tersebut diatas telah memperkuat sistem pemerintahan Presidensiil di Indonesia, dengan mengubah pola hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara.
MPR yang pasca amandemen UUD 1945 merupakan join session antara DPR dan DPD merubah paradigma sistem lembaga perwakilan rakyat Indonesia yang lama, sehingga sekarang Indonesia menganut sistem dua kamar (bicameral) yang mana pada sistem ini dikenal dua badan terpisah, seperti DPR dan Senat, atau Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Dengan dua majelis yang terpisah ini lebih menguntungkan karena menjamin kualitas produk legislatif dan pengawasan atas eksekutif dapat dilakukan dua kali (double check), menurut Harun Alrasid, susunan MPR dengan sistem dua kamar ini bisa merumuskan tugas dan wewenang lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif lebih fundamental dan lebih efektif dibandingkan dengan mengusulkan reposisi lembaga MPR, DPR, dan kepresidenan; apakah menganut trias politica murni atau tidak dalam pembagian kekuasaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara.
Perubahan dari sistem satu kamar (unicameral) menjadi dua kamar (bicameral) tidak mempunyai pengaruh yang signifikan dengan sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Karena pada dasarnya, prinsip tersebut menurut Suwoto M. berkaitan dengan ketentuan pola hubungan antar lembaga yang meliputi pada proses pembentukan dan pengawasan kabinet, pertanggungjawaban kebijakan, serta pemberhentian Presiden dalam masa jabatan. Dengan ketentuan tentang “impeachment” ini maka akan semakin jelas tentang perbedaan mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan yang dilakukan oleh parlemen terhadap Presiden.

Berikut adalah kelebihan dan kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia :
Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia:
1. Badan eksekutif (presiden) akan lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2. Masa jabatan badan eksekutif (presiden) mempunyai jangka waktu tertentu. Masa jabatan Presiden Indonesia adalah 5 tahun.
3. Penyusun Program Kerja Kabinet akan lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan jangka waktu semasa mereka menjabat.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi calon jabatan eksekutif karena badan legislatif dapat diisi oleh orang luar bahkan anggota parlemen pun dapat masuk dalam badan legislatif.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia:
1. Kekuasaan eksekutif (presiden) diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga sangat memungkinkan dapat menciptakan kekuasaan yang mutlak pada eksekutif..
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas antara badan eksekutif legislatif kurang jelas, mungkin jelas secara tertulis, namun banyak masyarakat Indonesia sendiri pun masih bingung akan sistem pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan Indonesia.
3. Pembuatan kebijakan publik seringkali adalah hasil tawar-menawar atau negoisasi antara eksekutif dan legislatif sehingga keputusannya seringkali terlihat tidak tegas, hanya mencari solusi diantara kekerasan kepala legislatif dan eksekutif.
4. Pembuatan kebijakan memakan waktu yang lama karena prosesnya bertele-tele.


B. Sistem Pemerintahan Negara Jepang
Hakko Ichiu sebagai Ideologi Negara Jepang
Shinto adalah agama asli Jepang yang berakar pada kepercayaan animis Jepang kuno. Kata Shinto berasal dari bahasa Tionghoa, “Shen” artinya roh, “Tao” berarti jalannya dunia, bumi, dan langit.1) Dengan demikian Shinto berarti perjalanan roh yang baik.
Menurut Shinto, Hakko Ichiu itu diperintahkan oleh Jimmu Tenno (Tenno pertama ± 660 SM) sebagai dewa kepada bangsa Jepang untuk membentuk kekeluargaan yang meliputi seluruh dunia. Hakko Ichiu dianggap sebagai titah dewa yang harus dilaksanakan. Selanjutnya Hakko Ichiu diterangkan bahwa bangsa Jepang merupakan keluarga yang sah, sedangkan bangsa-bangsa lain tidak, karena itu Jepang boleh memperlakukannya dengan sewenang-wenang. Sebagai keluarga yang sah, Jepang berhak atas seluruh dunia agar dunia dapat disusun sebagai satu kekeluargaan.2)
Sejak Restorasi Meiji (1868), agama Shinto dijadikan agama negara dan mendapat kedudukan istimewa dalam pemerintahan. Pejabat-pejabat Shinto mendapat kedudukan penting dalam kabinet, dan doktrin-doktrin yang didasarkan pada Shinto dipropagandakan oleh pemerintah. Isi Hakko Ichiu dimodifikasi agar sesuai dengan kebutuhan pada masa itu. Isinya Hakko Ichiu sebagai berikut:
1. Jepang adalah pusat dunia dan Kaisar sebagai pemimpinnya. Kaisar adalah Dewa di dunia yang mendapat kedewaannya dari Amaterasu Omikami langsung.
2. Kami (dewa), melindungi Jepang dengan segala kekuatannya. Hal ini menjadikan Jepang superior, lebih kuat, istimewa dibanding negara lain di dunia.
3. Semua hal tersebut adalah dasar dari Kodoshugisa (jalan Kekaisaran) sehingga Jepang memiliki misi suci untuk menjadikan dunia sebagai satu keluarga dengan Jepang sebagai pemimpin.
Menurut Hasbulla Bakri bahwa agama Shinto ini memang mempunyai kelebihan, yakni dapat menarik hati golongan atas karena kekolotan mereka, dan dapat menarik hati golongan bawah karena takhyul mereka. Itulah sebabnya agama Shinto sering digunakan sebagai alat poltik.3)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hakko Ichiu (dunia sebagai satu keluarga) adalah ajaran Shinto yang mengatakan bahwa Jepang harus menyusun dunia ini sebagai satu “keluarga besar”, dan Jepang bertindak sebagai “kepala keluarga”. Ajaran Hakko Ichiu ini tentunya tak dapat terlaksana tanpa kemajuan yang telah dicapai oleh Jepang, terutama dalam bidang perdagangan dan industri. Ajaran tersebut telah ada sejak tahun 660 SM yang merupakan perintah dari Tenno, namun pada kenyataannya nanti pada abad ke-19 Jepang menjadi negara imperialis. Hal ini menunjukkan bahwa kemajuan yang dicapai setelah Restorasi Meiji merupakan faktor utama yang menyebabkan Jepang menjadi negara imperialis.
Secara lompatan sejarah, maka Jepang melakukan lompatan yang sangat jauh dan cepat perkembangannya, sejak pra sejarah, zaman klasik, pertengahan sampai zaman modern Jepang memberikan sebuah pelajaran bagi dunia tentang bagaimana cara bangkit dari kehancuran dan melompat dengan cepat dan dengan jarak yang jauh, (Kaizen, perbaikan terus menerus).
Jepang modern, memiliki konsep demokrasi yang khas, “dengan ini memproklamasikan bahwa kekuasaan tertinggi terletak ¬ditangan rakyat” adalah bunyi bagian dari Pembukaan Konstitusi Jepang.
Namun di tengah konsep demokrasi itu, konsep Kekaisaran masih tetap dipertahankan (monarkhi konstitusional). “Kaisar harus merupakan lambang dari negaradan dari persatuan rakyat, yang memperoleh kedudukannya dari kehendak rakya¬t yang memegang kedaulatan tertinggi.” (Pasal 1 Konstitusi Jepang).
Jepang adalah anti Perang. Pasal 9 Bab II tentang Penolakan Terhadap Perang, yang berbunyi: Paragraf pertama “Dengan mencita-citakan secara sungguh-sunguh ¬akan suatu perdamaian internasional yang didasarkan atas keadilan dan ketertiban, rakyat Jepang selama-lamanya menolak perang sebagai suatu hak berdaulat dari bangsa serta ancaman atau penggunaan dari kekuatan sebagai sarana-sarana penyelesaian perselisihan internasional.”Paragraf kedua: “Agar supaya untuk melengkapi sasaran dari paragraphsebelumnya, angkatan-angkatan darat, laut dan udara, demikian pula potensi perang lainnya, tidak akan dipelihara Hak mengenai pernyataan perang dari pemerintah tidak akan dikenal”. Sehingga dengan ini Jepang disebut sebagai
Negara Demokrasi Pasifis Jepang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer, dengan argumnetasi:
Pertama, Kabinet Jepang dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen. (Pasal 66 Konstitusi Jepang), Kedua, Para anggota kabinet Jepang mayoritas harus dipilih dari antara anggota-anggota parlemen (Diet). (Pasal 68 Konstitusi Jepang), Ketiga, Kabinet dengan ketuanya bertanggungjawab kepada parlemen. Apabila kabinet atau seorang atau beberapa orang anggota¬nya mendapat mosi tidak percaya dari parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa orang daripadanya harus meng¬undurkan diri.(Pasal 66 dan 69 Konstitusi Jepang), Keempat, Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka Kaisar Jepang dengan saran atau nasehat perdana menteri dapat membubarkan parlemen. (Pasal 7 Konstitusi Jepang), Kelima, Hubungan yang erat antara Legislatif (parlemen) dengan Eksekutif. Dimana kabinet hanya hanya bisa menjalankan program bila ada persetujuan dari parlemen. Keenam, Adanya hubungan saling ketergantungan (interdependensi). Ketujuh, Sifat hubungan antara Eksekutif dan Legislatif bersifat Sub dan Supra ordinatif. (Pasal 41 Konstitusi Jepang).

Kelebihan sistem pemerintahan Jepang :
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan Jepang :

1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.

3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

C. Perbandingan antara negara Jepang dan negara Republik Indonesia

Perbandingan Jepang Indonesia
Bentuk Negara Kesatuan Kesatuan dengan otonomi luas
Bentuk Pemerintahan Monarki konstitusional Republik
Demokrasi Demokrasi Pasifis Demokrasi Pancasila
Sistem Pemerintahan Parlementer Presidensial
Kepala Negara Kaisar Presiden
Kepala Pemerintahan Perdana Menteri Presiden
Eksekutif Kaisar sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik dan perdana menteri Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Legislatif Bikameral, terdiri atas majelis tinggi dan majelis rendah Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggotanya menjadi anggota MPR
Yudikatif MA, badan peradilan dibawahnya /pengadilan tinggi ,pengadilan distrik, dan pengadilan sumir MA, badan peradilan dibawahnya,dan Makamah Konstitusi

Sistem dua kamar (bicameral) kita masih setengah-setengah, peranan DPD sangatlah minim, hal ini juga sejalan dengan bentuk Negara kita yang berbentuk Negara Kesatuan, bukan sebagai Negara Federal, walaupun dengan keberadaan Otonomi Daerah yang ada sekarang ini akhirnya menambah campur aduknya sistem yang ada, Antara Federal dan Kesatuan, antara Parlementer dan Presidensil, Antara satu kamar (unicameral) dan dua kamar (bicameral).



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
- Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah presidensial dengan masa jabatan lima tahun
- Sistem pemerintahan negara Jepang adalah Parlementer.
- Perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dengan Jepang

Perbandingan Jepang Indonesia
Bentuk Negara Kesatuan Kesatuan dengan otonomi luas
Bentuk Pemerintahan Monarki konstitusional Republik
Demokrasi Demokrasi Pasifis Demokrasi Pancasila
Sistem Pemerintahan Parlementer Presidensial
Kepala Negara Kaisar Presiden
Kepala Pemerintahan Perdana Menteri Presiden
Eksekutif Kaisar sebagai kepala negara dalam urusan diplomatik dan perdana menteri Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Legislatif Bikameral, terdiri atas majelis tinggi dan majelis rendah Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggotanya menjadi anggota MPR
Yudikatif MA, badan peradilan dibawahnya /pengadilan tinggi ,pengadilan distrik, dan pengadilan sumir MA, badan peradilan dibawahnya,dan Makamah Konstitusi






B.   SARAN

Makalah ini berisikan perbandingan sistem pemerintahan antara negara Indonesia dengan negara Jepang, yang berisikan tentang perbandingan bentuk negara, demokrasi, sistem pemerintahan,kepala pemerintahan, dan kepala negara.

Sebaiknya masyarakat Indonesia khususnya pemuda pemudi bangsa lebih memahami sistem pemerintahan serta bentuk pemerintahan negaranya sendiri, serta lebih berwawasan luas tentang sistem pemerintahan negara lain.


DAFTAR PUSTAKA


http://hasanahnur195.blogspot.co.id/2013/10/perbandingan-sistem-peemerintahan.html

http://www.academia.edu/12434223/perbandingan_pemerintaha_Indonesia_jepang

https://perbandinganpemerintahanjepangindo.blogspot.co.id

http://yoyongkhosonddlapan.blogspot.co.id/2014/10/makalah-perbandingan-indonesia-dengan_7.html

Sunday, October 7, 2018

Contoh Artikel

Pemanfaatan Buah Alpukat Bagi Kesehatan




Rohkmattulloh (1150018049)
Prodi Diploma III Keperawatan
Fakultas Keperawatan dan Kebidanan
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Email : boyrahmat@gmail.com


Pendahuluan

Buah alpukat banyak dikonsumsi masyarakat, mulai dari anak anak, remaja, maupun orang dewasa. Namun, tidak semua orang mengetahui manfaat dari buah alpukat. Seseorang mengenal buah alpukat hanya sebatas minuman jus pelepas dahaga.

Disamping rasanya yang enak, buah alpukat juga memiliki kandungan yang baik bagi kesehatan. Tidak heran jika buah alpukat merupakan buah yang disukai banyak orang. Yang bermanfaat bukan hanya daging buahnya, melainkan juga dari daun, biji, dan lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka penulis membuat judul “Pemanfaatan Buah Alpukat Bagi Kesehatan”.

Pembahasan

Alpukat adalah salah satu tanaman buah yang cukup dikenal di Indonesia. Rasa buahnya yang enak dan gurih, menjadikannya sebagai salah satu buah yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat baik secara langsung, ataupun dijadikan jus serta campuran rujak buah.Selain buahnya, bagian batang, kulit batang, daun serta biji alpukat juga sering dimanfaatkan oleh manusia baik sebagai bahan baku industri ataupun obat.

Buah alpukat ini memiliki kulit lembut tak rata berwarna hijau tua hingga ungu kecoklatan, tergantung pada varietasnya. Daging buah apokat berwarna hijau muda dekat kulit dan kuning muda dekat biji, dengan tekstur lembut.
Buah Alpukat atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Avocado adalah buah yang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan manusia. Buah yang dikenal dengan nama ilmiah Persea Americana ini berasal dari Meksiko dan Amerika Tengah namun saat ini telah banyak dibudidayakan di Amerika Selatan dan Asia Tenggara terutama di Indonesia.

Buah Alpukat mengandung Mineral, Vitamin dan Serat yang tinggi terutama Vitamin B, Vitamin C, Vitamin E, Vitamin K, Potassium (Kalium) dan Tembaga yang sangat bermanfaat bagi orang yang mengkonsumsinya. Buah Alpukat juga memberikan rasa kenyang sehingga berguna bagi mereka yang ingin menurunkan berat badannya.

Buah alpukat memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Tidak heran jika sejak dulu buah ini merupakan buah yang sangat populer. Bukan cuma karena rasanya, tapi juga karena khasiatnya yang dapat mengobati sariawan dan melembabkan kulit yang kering. Daun alpukat digunakan untuk mengobati kencing batu, darah tinggi, sakit kepala, nyeri saraf, nyeri lambung, saluran napas membengkak dan menstruasi yang tidak teratur. Bijinya dapat digunakan untuk mengobati sakit gigi dan kencing manis.


Penutup

Kesimpulan :
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa alpukat bukanlah tanaman biasa atau tanaman sekedar minuman pelepas dahaga. Melainkan tanaman ini memiliki manfaat penting bagi kesehatan tubuh kita. Sebagai contoh, bijinya digunakan dalam industri pakaian sebagai pewarna yang tidak mudah luntur. Daging buahnya dapat dijadikan hidangan serta menjadi bahan dasar untuk beberapa produk kosmetik dan kecantikan. Selain itu, daging buah alpukat untuk mengobati sariawan dan melembabkan kulit yang kering. Daun alpukat digunakan untuk mengobati kencing batu, darah tinggi, sakit kepala, nyeri saraf, nyeri lambung, saluran napas membengkak dan menstruasi yang tidak teratur. Bijinya dapat digunakan untuk mengobati sakit gigi dan kencing manis.







Daftar Pustaka
Ariyani,Yulia Ayu.2014.Manfaat Buah Alpukat Bagi Kesehatan.Kudus:STIKES Cendekia Utama Kudus
Kuncara,Pamungkas Cahya.2016.Pengaruh Pemberian Rebusan Daun Alpukat Terhadap Tekanan Darah Pasien Hipertensi.Yogyakarta:Universitas Aisyiyah Yogyakarta